BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Narkotika,
alkohol,psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) tergolong dalam zat
psikoaktif yang bekerja mempenagruhi kerja sistem penghantar sinyal saraf
(neurotransmiter) sel-sel susunan saraf pusat (otak)sehingga menyebabkan
tergagunya fungsi koknitif (pikiran, persepsi, daya nilai (judgement), perilaku,serta dapat menyebabkan efek ketergantngan,
naik fisik maupun psikis. Penyalahgunaan napza di indonesia sekarang sudah
merupakan ancaman yang serius bagi kehidupan bangsa dan negara.
Pengungkapan
kasusnya di indonesia meningkat rata-rata 28,9 % per tahun. Tahun 2005, pabrik
ekstasi terbesar ke-3 di dunia terbongkar di tanggerang banten. Di indonesia diprediksikan terdapat
sekitar 1.365.000 kasus penyalah gunaan napza aktif dan data perkiraan estimasi
terakhir menyebutkan bahwa pengguna napza di indonesia mencapai 5.000.000 jiwa.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1
Apakah yang dimaksud dengan NAPZA ?
1.2.2
Apa sajakah jenis-jenis dari NAPZA ?
1.2.3
Apa peranan perawat komunitas dalam
penanggulangan NAPZA ?
1.2.4
Apa saja upaya penanggulangan NAPZA ?
1.3 Tujuan Penulisan
1.3.1
Tujuan Umum
mahasiswa dapat memahami tentang NAPZA
dan peran perawat dalam penanggulangan NAPZA
1.3.2
Tujuan Khusus
1.3.2.1
Menjelaskan pengertian NAPZA
1.3.2.2
Menyebutkan jenis-jenis dari NAPZA
1.3.2.3
Menjelaskan peran perawat komunitas
dalam penanggulangan NAPZA
1.3.2.4
Menjelaskan upaya penanggulangan NAPZA
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian NAPZA
NAPZA
adalah kependekan dari Narkotika Alkohol Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya.
Menrut undang –undangn No.22 Tahun 1997 yang dimaksud dengan narkotika yaitu:
1. Golongan
opiet : heroin, morfin, madat dan lain-lain.
3. Golongan
koka : kokain, crack.
·
Alkohol adalah minuman yang mengandung
etanol (etil alkohol)
·
Psikotropika menurut undang-undang nomor
5 tahun 1997 meliputi : ecxtasy, shabu-shabu, isd. Obat penenang/ obat tidur,
obat anti depresi dan anti psikokis.
·
Zat adiktif lainnya termasuk inhalansi (aseton, thinner cat, lem, atau glue) nikotin (tembakau), kafein (kopi).
NAPZA
tergolong zat psikoaktif. Yang dimaksud dengan zat psikoaktif adalah zat yang
terutama berpengaruh pada otak sehingga menimbulkan perubahan pada perilaku,
perasaan, pikiran,persepsi, dan kesadaran.
2.2 Jenis-jenis NAPZA
Terdapat berbagai jenis bahan psikotropika ATAU YANG
SERING DIKENAL dengan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) yang beredar
dewasa ini. Orang awam hanya mengenal yang sering dan hanya diberitakan di
media masa yaitu: ganja, ekstasi, sabu. Padahal jenis narkoba itu banyak dan
mudah ditemukan ditengah masyarakat.
Dari
jenisnya narkoba dapat digolongkan dalam 3 bagian besar yaitu :
1. Narkotika
Terdapat berbagai besar
narkotika yang beredar sekarang ini diantaranya :
-
Ganja (getahnya disebut hashis)
-
Heroin dengan turunannya adalah putaw
-
Morfin
-
Kokain
2. Psikotropika
Terdiri dari :
-
Ekstasi (CT)
-
Shabu-shabu
-
Lexotan, nipan
-
Pil koplo, dll
3. Bahan
adiktif lainnya
Yang termasuk bahan
adiktif lainnya tang tergolong narkoba adalah:
-
Alkohol
-
Daftar G
-
Lem atau cat (inhalan)
-
Nikotin, kafein, dll.
Sedangkan
dari cara pengggunaannya, narkoba dibagi menjadi kedalam empat bagian besar
yaitu :
1. Ditelan
atau diminum
Pada
umumnya yang termasuk dalam penggolinga
inimerupakan jenis narkoba yang diracik dalam bentuk pil atau biji-bijian atau
yang juga minuman keras. Yang termasuk didalamnya adalah :
-
Ekstasi
-
Lexotan
-
Giji ganja
-
Minuman keras
2. Dihisap
Yang
termasuk dihisap adalah :
-
daun ganja
-
tembakau
3. Dihirup
Yang
termasuk dihirup adalah :
-
Kokain
-
Hashis
-
Shabu-shabu
4. Disuntik
Penggunaan
narkoba dengan jenis ini melalui alat sintik yakni dengan memasukkan cairan
(zat adiktif):
-
Heroin/ putaw
-
Morfin
-
Amfetamin (ATS)
Ciri
penyalahguna narkoba suntik adalah :
a. Perubahan
fisik
-
Terdapat bekas suntikan
-
Bicara pelo, tampak terkantuk-kantuk
b. Perubahan
psikologis
-
Mudah tersinggung
-
Malas
-
Sulit berkonsentrasi
c. Perubahan
perilaku sosial
-
Menghindari kontak mata lanngsung
-
Berbohong
-
Kurang disiplin
-
Menarik diri
Menurut
proses pembuatannya narkotika terbagi menjadi 3 pengolongan yaitu :
1. Alami
Adalah
jenis obat yang diambil langsung dari alamtanpa adanya proses fregmentasi atau
produksi.
Exampel
: ganja, opium, kokain, kafein, dll.
2. Semi
sintesis
Adalah
obat yang dibuat sedemikian rupa melalui proses fregmentasi.
Exampel
: morfin, heroin, kodein, dll.
3. Sintesis
Adalah
obat yang mulai berkembang sejak tahun 1930 untuk keperluan medis dan
penelitian yang digunakan sebagai pelindung rasa sakit dan penekan batuk seperti anfetamin,dekasmfetamin, perthidin,
meridian, metadon, dipipanon LSD, zat sintes juga dipakai dokter untuk terapi
penyembuhan pencandu narkoba.
2.3 Peran Perawat Komunitas Dalam
PenanggulanganNAPZA
Peran
perawat didefinisikan sebagai tingkah laku yang diharapkan oleh seseorang terhadap
oraang lain, dalam hal ini perawat untuk memberikan asuhan keperawatan,
melakukan pembelaan pada klien , sebagai peendidik tenaga perawat dan
masyarakat, koordinator dalam pelayanan klien, kolaborasi dalam membina kerja sama dengan profesi lain dan sejawat, konsultasi pada tenga kerja dan
klien, agent of change dari sistem,
metodologi, serta sikap (CHS,1989).
Masalah
penanggulangan NAPZA merupakan masallah global dan memerlukan partisipasi aktif
seluruh komponen bangsa dalam
penanganannya, perawat sebagai bagian ddari tenaga kesehatan mutlak wajib
melaksanakan fungsi dan perannya untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat termasuk penanganan penyalahgunaan NAPZA.
1. Fungsi
Perawat
a. Independent
Fungsi
independent perawat adalah “ those activies that are considered to be
within nursing’s scope of diagnosis and treatment “. Dalam fungsi ini
tindakan perawat dalam penanganan klien pengguna NAPZA tidak memerlukan dokter.
Tindakan perawat bersifat mandiri, berdasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan.
Dalam kaitan dengan penggunaan NAPZA tindakan perawat antara lain :
1) Pengkkajian
klien pengguna NAPZA
2) Membantu
klien pengguna NAPZA memenuhi kebutuhan sehari-hari
3) Mendororoong
klien berprilaku secara wajar.
b. Interdependent
Fungsi
perawat adalah “ carrier out in
conjunction with other health team members “. Tindakan perawat berdasarkan
pada kerja sama dengan tim perawatan atau tim kesehatan lain. Fungsi ini
dilaksanakan dengan pembentukan tim yang dipimpin oleh seorang dokter. Dan
anggota tim lain bekerja sesuai kopetensinya masing-masing. Contoh tidakannya
adalah kolaborasi rehabilitas klien pengguna NAPZA, dimana perawat bekerja
dengan psikiater, sosial worker, ahli gizi juga rahaniawan.
c. Dependent
Fungsi
perawat adalah “the activities performen
based on the physician’s order “. Dalam fungsi ini perawat bertindak
membantu dokter dalm memberikan pelayanan medik. Perawat membantu dokter
memberikan pelayanan pengobatab atau pemberian psikofarmaka dan tindakan khusus
yang menjadi wewenang dokter dan seharusnya dilakukan oleh dokter. Contohnya
pada tindakan detoksifikasi NAPZA.
2.4 Peran Perawat Komunitas
Peran
perawat ini diterjemahkan dalam perannya sbagai
:
1. Provider/
pelaksana
Peran
ini menekankan kemampuan perawat sebagai media penyedia layanan keperawatan
(praknisi). Perawat baik secara langsung maupun tidak langung membeerikan
asuhan keperawatan kepada klien dengan ketergantungan obbat-obat terlarang baik
secaara individu, keluarga, ataupun masyarakat.peran ini biasanya dilaksanakann
oleh perawat di tatanan pelayana seperti rumah sakit khusus ketergantungan obat
terlarang, unit pelayanan psikiatri, puskesmas dam masyarakat. Untuk memcapai
peran ini seorang perawat harus mempunyai
kemampuan secaara mandiri dan kolaborasi , memiliki kemampuan dan ilmu
pengetahuan tentang NAPZA. Dalam menjalankan perannya perawat memakai metode
pemecahan masalah dalam bentuk asuhan proses keperawat.
2. Edukator/pendidik
Peran
ini menekankan kepada tindakan promotif. Perawat mmelakukan pendidikan
keesehatan tentang NAPZA dan dampaknya bagi kesehatan kepada klien baik
individu,kelompok, maupun masyarakat. Dlam pelakukan peran ini perawat arus
mempunyai kemampuan dalam hubungan interpersonal yang efektif, mengetahui
prinsip, yaang dianut oleh klien,mempunyai kemampuan proses belajar dan
mengajar daan mempunyai pengetahuan yan cukup tentang NAPZA.
3. Advokat
Di
indonesiaa saat ini sudah ada peraturan yyang menyebutkan bahwa pengguna NAPZA
dapat dikirim ke panti rehabilitasi untuk menjalani perawatan sebagai ganti
hukuman kurungan. Namun sayangnya, seemenjak peraturan tersebut berlaku tahhun 1997 (UU no.22tahun
1997 tentang narkotika & UU no.5 tahun 1997 tentang psikotropika). Beelum
banyaak yaang dikirim ke panti rehabilitasi ataas perintah hhaki di pengadilan.
Hal ini terjadi terutama karna masih
kurangnya batasabn aantar pengguna dan pengedar di dalam UU narkotika yang
berlaku. Disinilah peran perawat
dillakksannakan yait sebgai protektor dann avokat. Peran ini dilaksanakan
denagn upaya melindungi klien, selalu “ berbicara untuk pasien” dan menjadi
penengah antara pasien dan orang llain, membantu dan mendukung klien dalam
membuat keputusan serta berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan kesehatan.
2.5 Upaya Penanggulangan Narkoba
Ada
4 bentuk upaya penyalahgunaan masalah narkoba yaitu promotif, preventif,
rehabilitatif, dan represif.
1. Promotif
Disebut
juga program preemtif atau program pemmbinaan. Program ini ditujukan kepada
masyarakat yangg belum memakai narkoba, atau yang bahkan belum mengenal
narkoba. Prinsipnya adalah dengan meningkatkan peranaan atau kegiatan agar
kelompok ini secar nyata lebih sejahatera sehingga tidak pernahberpikir untuk
memperoleh kebahagiaan semu dengan memakai naarkoba.
Bentuk
program ini adalah : pelatihan,dialog interaktif, dan lain-lain pada kelompok
belajar, kelompok olahraga, seni budaya, atau kelompok usia
(tani,dagang,bengkel kopeasi,kerajinan dan lain-lain).
Penekanan
dalm program preemtif adalah peningkatan kwalitas kinerja agar leebih bahagia
dan sejaahtera. Pengenalan terhadap masalah narkoba hanya peringatan sepintas
lalu.
Pelaku
program prefentif yang paling tepat adalah lembaga-lembaga kemasyarakatan yang
difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah.
2. Peventif
Disebut
juga program pencegahan. Program ini di
tunjukan kepada masyarakat sehat yang belum mengenal narkoba agar mengethui
seluk beluk narkob sehingga tidak tertarik untuk menyalahgunakan naarkoba.
Selain
dilakukan oleh pemerintah, program ini juga sangat efektif jika dibantu oleh
instalansi dan institusi lain, juga termasuk lembaga profesional lain, lembaga
swadaya masyarakat, perkumplan, ormas dan lain-lain.
Bentuk
kegiatan :
1) Program
prmberian informasi satu arah (monolog) dari pembicara kepada pendengar tentang
bahaya pemakain narkoba. Kampanye bersifat memberi informasi satu arah tanpa
ada tanya jawab. Biasanya hanyamemberikan garis besar, dangkal, da umum.
Kampanye anti
penyalahgunaan narkoba dapat juga dilakukan melalui spandu, brosur, poster, dan
baliho. Misi yang disampaikan adalah pesan untu relawan penyalahgunaan narkoba,
tanpa penjelasan yang mendalam atau ilmiah tentang naarkoba.
2) Penyulihan
seluk beluk narkoba
Berbeda dengan kampanye
yang monolog, penyuluhan bersifat dialog daan tanya jawab. Bentuknya dapat
berupa seminar, ceramah dan lain-lain. Tujuannya adalah untuk mendalami
berbagai masalah tentang narkoba sehingga masyarakat memahami tentang
penyalahgunaan narkobaa.
Materi deberikan /
disampaikan oleh tenaga profesinal
sesuai dengan tema penyuluhan.
3) Pendidikan
dan pelatiha kelompok sebaya (peer
group)
untuk dapat mengulangi
masalah narkoba secara efektif di dallam kelompok masyarakat terbatas tertentu,
dilakukan pendidikan dan pelatihan . program ini menenalkan materi narkiba
secara mendalamtentang narkoba, termasuk laihan
pidato latihan
diskitasi dan lain-lain.
Program ini dilakkan
dirsekolah, kampus, atau kantor dalam waktu beberapa hari
4) Upaaya
mengawasi dan mengendalikan produsi dan distribusi narkoba di masyarakat :
Pengawasan dan
pengendalikan adalah program preventif yang menjadi tugas aprat terkait.
3. Rehabilitatif
Rehabilitatif
adalah upaya pemulihan kesehatan jiwa
dan raga yangdijutukan kepda pemakai narkobayang sudah menjalani program
kuratif. Tujuannya agar ia tidak memakai lagi daan bebas dari penyakitikutanyang
disebabkan oleh bekas pemakaian narkoba.
Itu
sebabnya mengapa pengguna narkoba yang tanpa upaya pemulihan tidak bermanfaat.
Setelah sembuh, masih banyak masalah lain yang akan timbul. Semua dampak
negatif tersebut sangat sulit diatasi. Karna, banyak pemakai narkoba yang
ketika sudah sadar mengalami putus asa, kemudian bunuh diri. Cara bunuh diiri
terbanyak pemakai narkoba adalah dengan mentuntikkan dirinya sendiri dengan narkoba dengan dosis
besar sehingga mengalami overdosis.
Penyebab bunuh diri terbanyak karna putus asa adalah karna mengetahui
mengidap penyakit HIV/AIDS, atau jenggkel tidak dapat lepas dari nakoba.
Cara
bunih diri lain yang ditempu adalah melompat dari ketnggian, membenturkan
kepala ketembok/ lantai, atau menabrakkan diri pada kendaraan.
Banyak
maasyarakat yang membuka usaha rehabilitas bagi korban narkoba dengan cara
membuat pondokan bagi penderita narkoba.
Ada
berbagai cara pemulihan. Namun, keberhasilan upaya ini tergantung pada :
a) Profesionalisme
lembaga rehabilitasi (SDM, sarana dan prasarana) yang menangani.
b) Kesadaran
dan kesungguhan penderita
c) Dukungan
atau kerjasama antara penderita, lembaga, dan keluarga penderita.
Masalah
yang paling besar dan sulit dalam penangana penderita narkoba adalah mencegah
datang nya kambuhan/relapse setalah yang penderitaselesai menjalankan
pengobatan. Relapse disebabkan oleh perasaan rindu dan keingina yang kuatakibat
salah satu sifatnarkoba, yaitu habitul. Satu-satunya cara yang dianggap efektif
untuk mencegah datangnya kambuhan saat ini adalah dengan rehabilitasi fisik dan
mental.
4. Represif
Program
represif adalah penindakan terhadap produsen, bandar, pengedar, dan pemakai
berdasarkan hukum.program ini merupakan instansi pemerintah yang berkewajiban
mengawasi danmengendalikaan produksimaupun distribusi semua zat yang tergolong
narkoba. Selain megendalikan, program represif berupa penindakan juga terhadap
pemakai sebagai pelanggar undang-undang tentang narkoba. Banyak narkoba dibuat
dari bahan kimai yang sehari-hari bermanfaat untuk kepentingan industri
pertanian.
BAB III
PENUTUP
Peran
perawat komunitas didefinisikan sebagai tingkah laku yang diharapkan oleh
seseorang terhadap oraang lain, dalam hal ini perawat untuk memberikan asuhan
keperawatan, melakukan pembelaan pada klien , sebagai peendidik tenaga perawat
dan masyarakat, koordinator dalam pelayanan klien, kolaborasi dalam
membina kerja sama dengan profesi lain
dan sejawat, konsultasi pada tenga kerja
dan klien, agent of change dari
sistem, metodologi, serta sikap (CHS,1989).
Pengungkapan
kasusnya di indonesia meningkat rata-rata 28,9 % per tahun. Tahun 2005, pabrik
ekstasi terbesar ke-3 di dunia terbongkar di tanggerang banten. Di indonesia diprediksikan terdapat
sekitar 1.365.000 kasus penyalah gunaan napza aktif dan data perkiraan estimasi
terakhir menyebutkan bahwa pengguna napza di indonesia mencapai 5.000.000 jiwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar