Senin, 29 September 2014

NAPZA DAN PERAN PERAWAT KOMUNITAS DALAM PENANGGULANGAN NAPZA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Narkotika, alkohol,psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) tergolong dalam zat psikoaktif yang bekerja mempenagruhi kerja sistem penghantar sinyal saraf (neurotransmiter) sel-sel susunan saraf pusat (otak)sehingga menyebabkan tergagunya fungsi koknitif (pikiran, persepsi, daya nilai (judgement), perilaku,serta dapat menyebabkan efek ketergantngan, naik fisik maupun psikis. Penyalahgunaan napza di indonesia sekarang sudah merupakan ancaman yang serius bagi kehidupan bangsa dan negara.
Pengungkapan kasusnya di indonesia meningkat rata-rata 28,9 % per tahun. Tahun 2005, pabrik ekstasi terbesar ke-3 di dunia terbongkar di tanggerang  banten. Di indonesia diprediksikan terdapat sekitar 1.365.000 kasus penyalah gunaan napza aktif dan data perkiraan estimasi terakhir menyebutkan bahwa pengguna napza di indonesia mencapai 5.000.000 jiwa.

1.2  Rumusan Masalah
1.2.1        Apakah yang dimaksud dengan NAPZA ?
1.2.2        Apa sajakah jenis-jenis dari NAPZA ?
1.2.3        Apa peranan perawat komunitas dalam penanggulangan NAPZA ?
1.2.4        Apa saja upaya penanggulangan NAPZA ?

1.3  Tujuan Penulisan
1.3.1        Tujuan Umum
mahasiswa dapat memahami tentang NAPZA dan peran perawat dalam penanggulangan NAPZA

1.3.2        Tujuan Khusus
1.3.2.1  Menjelaskan pengertian NAPZA
1.3.2.2  Menyebutkan jenis-jenis dari NAPZA
1.3.2.3  Menjelaskan peran perawat komunitas dalam penanggulangan  NAPZA
1.3.2.4  Menjelaskan upaya penanggulangan NAPZA





BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian NAPZA
NAPZA adalah kependekan dari Narkotika Alkohol Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya. Menrut undang –undangn No.22 Tahun 1997 yang dimaksud dengan narkotika yaitu:
1.      Golongan opiet : heroin, morfin, madat dan lain-lain.
2.      Golongan kanabis : ganja, hashish
3.      Golongan koka : kokain, crack.
·         Alkohol adalah minuman yang mengandung etanol (etil alkohol)
·         Psikotropika menurut undang-undang nomor 5 tahun 1997 meliputi : ecxtasy, shabu-shabu, isd. Obat penenang/ obat tidur, obat anti depresi dan anti psikokis.
·         Zat adiktif lainnya termasuk inhalansi (aseton, thinner cat, lem, atau glue) nikotin (tembakau), kafein (kopi).
NAPZA tergolong zat psikoaktif. Yang dimaksud dengan zat psikoaktif adalah zat yang terutama berpengaruh pada otak sehingga menimbulkan perubahan pada perilaku, perasaan, pikiran,persepsi, dan kesadaran.
2.2  Jenis-jenis NAPZA
Terdapat  berbagai jenis bahan psikotropika ATAU YANG SERING DIKENAL dengan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) yang beredar dewasa ini. Orang awam hanya mengenal yang sering dan hanya diberitakan di media masa yaitu: ganja, ekstasi, sabu. Padahal jenis narkoba itu banyak dan mudah ditemukan ditengah masyarakat.
Dari jenisnya narkoba dapat digolongkan dalam 3 bagian besar yaitu :
1.      Narkotika
Terdapat berbagai besar narkotika yang beredar sekarang ini diantaranya :
-          Ganja (getahnya disebut hashis)
-          Heroin dengan turunannya adalah putaw
-          Morfin
-          Kokain
2.      Psikotropika
Terdiri dari :
-          Ekstasi (CT)
-          Shabu-shabu
-          Lexotan, nipan
-          Pil koplo, dll
3.      Bahan adiktif lainnya
Yang termasuk bahan adiktif lainnya tang tergolong narkoba adalah:
-          Alkohol
-          Daftar G
-          Lem atau cat (inhalan)
-          Nikotin, kafein, dll.
Sedangkan dari cara pengggunaannya, narkoba dibagi menjadi kedalam empat bagian besar yaitu :
1.      Ditelan atau diminum
Pada umumnya yang termasuk  dalam penggolinga inimerupakan jenis narkoba yang diracik dalam bentuk pil atau biji-bijian atau yang juga minuman keras. Yang termasuk didalamnya adalah :
-          Ekstasi
-          Lexotan
-          Giji ganja
-          Minuman keras
2.      Dihisap
Yang termasuk dihisap adalah :
-          daun ganja
-          tembakau
3.      Dihirup
Yang termasuk dihirup adalah :
-          Kokain
-          Hashis
-          Shabu-shabu

4.      Disuntik
Penggunaan narkoba dengan jenis ini melalui alat sintik yakni dengan memasukkan cairan (zat adiktif):
-          Heroin/ putaw
-          Morfin
-          Amfetamin (ATS)

Ciri penyalahguna narkoba suntik adalah :
a.       Perubahan fisik
-          Terdapat bekas suntikan
-          Bicara pelo, tampak terkantuk-kantuk
b.      Perubahan psikologis
-          Mudah tersinggung
-          Malas
-          Sulit berkonsentrasi
c.       Perubahan perilaku sosial
-          Menghindari kontak mata lanngsung
-          Berbohong
-          Kurang disiplin
-          Menarik diri

Menurut proses pembuatannya narkotika terbagi menjadi 3 pengolongan yaitu :
1.       Alami
Adalah jenis obat yang diambil langsung dari alamtanpa adanya proses fregmentasi atau produksi.
Exampel : ganja, opium, kokain, kafein, dll.
2.      Semi sintesis
Adalah obat yang dibuat sedemikian rupa melalui proses fregmentasi.
Exampel : morfin, heroin, kodein, dll.
3.      Sintesis
Adalah obat yang mulai berkembang sejak tahun 1930 untuk keperluan medis dan penelitian yang digunakan sebagai pelindung rasa sakit dan penekan batuk  seperti anfetamin,dekasmfetamin, perthidin, meridian, metadon, dipipanon LSD, zat sintes juga dipakai dokter untuk terapi penyembuhan pencandu narkoba.

2.3  Peran Perawat Komunitas Dalam PenanggulanganNAPZA
Peran perawat didefinisikan sebagai tingkah laku yang diharapkan oleh seseorang terhadap oraang lain, dalam hal ini perawat untuk memberikan asuhan keperawatan, melakukan pembelaan pada klien , sebagai peendidik tenaga perawat dan masyarakat, koordinator dalam pelayanan klien, kolaborasi dalam membina  kerja sama dengan profesi lain dan  sejawat, konsultasi pada tenga kerja dan klien, agent of change dari sistem, metodologi, serta sikap (CHS,1989).
Masalah penanggulangan NAPZA merupakan masallah global dan memerlukan partisipasi aktif seluruh  komponen bangsa dalam penanganannya, perawat sebagai bagian ddari tenaga kesehatan mutlak wajib melaksanakan fungsi dan perannya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat termasuk penanganan penyalahgunaan NAPZA.
1.      Fungsi Perawat
a.       Independent
Fungsi independent perawat  adalah “ those activies that are considered to be within nursing’s scope of diagnosis and treatment “. Dalam fungsi ini tindakan perawat dalam penanganan klien pengguna NAPZA tidak memerlukan dokter. Tindakan perawat bersifat mandiri, berdasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan. Dalam kaitan dengan penggunaan NAPZA tindakan perawat antara lain :
1)      Pengkkajian klien pengguna NAPZA
2)      Membantu klien pengguna NAPZA memenuhi kebutuhan sehari-hari
3)      Mendororoong klien berprilaku secara wajar.

b.      Interdependent
Fungsi perawat adalah “ carrier out in conjunction with other health team members “. Tindakan perawat berdasarkan pada kerja sama dengan tim perawatan atau tim kesehatan lain. Fungsi ini dilaksanakan dengan pembentukan tim yang dipimpin oleh seorang dokter. Dan anggota tim lain bekerja sesuai kopetensinya masing-masing. Contoh tidakannya adalah kolaborasi rehabilitas klien pengguna NAPZA, dimana perawat bekerja dengan psikiater, sosial worker, ahli gizi juga rahaniawan.
c.       Dependent
Fungsi perawat adalah “the activities performen based on the physician’s order “. Dalam fungsi ini perawat bertindak membantu dokter dalm memberikan pelayanan medik. Perawat membantu dokter memberikan pelayanan pengobatab atau pemberian psikofarmaka dan tindakan khusus yang menjadi wewenang dokter dan seharusnya dilakukan oleh dokter. Contohnya pada tindakan detoksifikasi NAPZA.

2.4  Peran Perawat Komunitas
Peran perawat ini diterjemahkan dalam perannya sbagai  :
1.      Provider/ pelaksana
Peran ini menekankan kemampuan perawat sebagai media penyedia layanan keperawatan (praknisi). Perawat baik secara langsung maupun tidak langung membeerikan asuhan keperawatan kepada klien dengan ketergantungan obbat-obat terlarang baik secaara individu, keluarga, ataupun masyarakat.peran ini biasanya dilaksanakann oleh perawat di tatanan pelayana seperti rumah sakit khusus ketergantungan obat terlarang, unit pelayanan psikiatri, puskesmas dam masyarakat. Untuk memcapai peran ini seorang perawat harus mempunyai  kemampuan secaara mandiri dan kolaborasi , memiliki kemampuan dan ilmu pengetahuan tentang NAPZA. Dalam menjalankan perannya perawat memakai metode pemecahan masalah dalam bentuk asuhan proses keperawat.
2.      Edukator/pendidik
Peran ini menekankan kepada tindakan promotif. Perawat mmelakukan pendidikan keesehatan tentang NAPZA dan dampaknya bagi kesehatan kepada klien baik individu,kelompok, maupun masyarakat. Dlam pelakukan peran ini perawat arus mempunyai kemampuan dalam hubungan interpersonal yang efektif, mengetahui prinsip, yaang dianut oleh klien,mempunyai kemampuan proses belajar dan mengajar daan mempunyai pengetahuan yan cukup tentang NAPZA.

3.      Advokat
Di indonesiaa saat ini sudah ada peraturan yyang menyebutkan bahwa pengguna NAPZA dapat dikirim ke panti rehabilitasi untuk menjalani perawatan sebagai ganti hukuman kurungan. Namun sayangnya, seemenjak peraturan  tersebut berlaku tahhun 1997 (UU no.22tahun 1997 tentang narkotika & UU no.5 tahun 1997 tentang psikotropika). Beelum banyaak yaang dikirim ke panti rehabilitasi ataas perintah hhaki di pengadilan. Hal ini terjadi terutama  karna masih kurangnya batasabn aantar pengguna dan pengedar di dalam UU narkotika yang berlaku.  Disinilah peran perawat dillakksannakan yait sebgai protektor dann avokat. Peran ini dilaksanakan denagn upaya melindungi klien, selalu “ berbicara untuk pasien” dan menjadi penengah antara pasien dan orang llain, membantu dan mendukung klien dalam membuat keputusan serta berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan kesehatan.

2.5  Upaya Penanggulangan Narkoba
Ada 4 bentuk upaya penyalahgunaan masalah narkoba yaitu promotif, preventif, rehabilitatif, dan represif.
1.      Promotif
Disebut juga program preemtif atau program pemmbinaan. Program ini ditujukan kepada masyarakat yangg belum memakai narkoba, atau yang bahkan belum mengenal narkoba. Prinsipnya adalah dengan meningkatkan peranaan atau kegiatan agar kelompok ini secar nyata lebih sejahatera sehingga tidak pernahberpikir untuk memperoleh kebahagiaan semu dengan memakai naarkoba.
Bentuk program ini adalah : pelatihan,dialog interaktif, dan lain-lain pada kelompok belajar, kelompok olahraga, seni budaya, atau kelompok usia (tani,dagang,bengkel kopeasi,kerajinan dan lain-lain).
Penekanan dalm program preemtif adalah peningkatan kwalitas kinerja agar leebih bahagia dan sejaahtera. Pengenalan terhadap masalah narkoba hanya peringatan sepintas lalu.
Pelaku program prefentif yang paling tepat adalah lembaga-lembaga kemasyarakatan yang difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah.

2.      Peventif
Disebut juga  program pencegahan. Program ini di tunjukan kepada masyarakat sehat yang belum mengenal narkoba agar mengethui seluk beluk narkob sehingga tidak tertarik untuk menyalahgunakan naarkoba.
Selain dilakukan oleh pemerintah, program ini juga sangat efektif jika dibantu oleh instalansi dan institusi lain, juga termasuk lembaga profesional lain, lembaga swadaya masyarakat, perkumplan, ormas dan lain-lain.
Bentuk kegiatan :
1)      Program prmberian informasi satu arah (monolog) dari pembicara kepada pendengar tentang bahaya pemakain narkoba. Kampanye bersifat memberi informasi satu arah tanpa ada tanya jawab. Biasanya hanyamemberikan garis besar, dangkal, da umum.
Kampanye anti penyalahgunaan narkoba dapat juga dilakukan melalui spandu, brosur, poster, dan baliho. Misi yang disampaikan adalah pesan untu relawan penyalahgunaan narkoba, tanpa penjelasan yang mendalam atau ilmiah tentang naarkoba.
2)      Penyulihan seluk beluk narkoba
Berbeda dengan kampanye yang monolog, penyuluhan bersifat dialog daan tanya jawab. Bentuknya dapat berupa seminar, ceramah dan lain-lain. Tujuannya adalah untuk mendalami berbagai masalah tentang narkoba sehingga masyarakat memahami tentang penyalahgunaan narkobaa.
Materi deberikan / disampaikan  oleh tenaga profesinal sesuai dengan tema penyuluhan.
3)      Pendidikan dan pelatiha kelompok  sebaya (peer group)
untuk dapat mengulangi masalah narkoba secara efektif di dallam kelompok masyarakat terbatas tertentu, dilakukan pendidikan dan pelatihan . program ini menenalkan materi narkiba secara mendalamtentang narkoba, termasuk laihan
pidato latihan diskitasi dan lain-lain.
Program ini dilakkan dirsekolah, kampus, atau kantor dalam waktu beberapa hari
4)      Upaaya mengawasi dan mengendalikan produsi dan distribusi narkoba  di masyarakat :
Pengawasan dan pengendalikan adalah program preventif yang menjadi tugas aprat terkait.

3.      Rehabilitatif
Rehabilitatif adalah upaya pemulihan  kesehatan jiwa dan raga yangdijutukan kepda pemakai narkobayang sudah menjalani program kuratif. Tujuannya agar ia tidak memakai lagi daan bebas dari penyakitikutanyang disebabkan oleh bekas pemakaian narkoba.
Itu sebabnya mengapa pengguna narkoba yang tanpa upaya pemulihan tidak bermanfaat. Setelah sembuh, masih banyak masalah lain yang akan timbul. Semua dampak negatif tersebut sangat sulit diatasi. Karna, banyak pemakai narkoba yang ketika sudah sadar mengalami putus asa, kemudian bunuh diri. Cara bunuh diiri terbanyak pemakai narkoba adalah dengan mentuntikkan  dirinya sendiri dengan narkoba dengan dosis besar sehingga mengalami overdosis.  Penyebab bunuh diri terbanyak karna putus asa adalah karna mengetahui mengidap penyakit HIV/AIDS, atau jenggkel tidak dapat lepas dari nakoba.
Cara bunih diri lain yang ditempu adalah melompat dari ketnggian, membenturkan kepala ketembok/ lantai, atau menabrakkan diri pada kendaraan.
Banyak maasyarakat yang membuka usaha rehabilitas bagi korban narkoba dengan cara membuat pondokan bagi penderita narkoba.
Ada berbagai cara pemulihan. Namun, keberhasilan upaya ini tergantung pada :
a)      Profesionalisme lembaga rehabilitasi (SDM, sarana dan prasarana) yang menangani.
b)      Kesadaran dan kesungguhan penderita
c)      Dukungan atau kerjasama antara penderita, lembaga, dan keluarga penderita.
Masalah yang paling besar dan sulit dalam penangana penderita narkoba adalah mencegah datang nya kambuhan/relapse setalah yang penderitaselesai menjalankan pengobatan. Relapse disebabkan oleh perasaan rindu dan keingina yang kuatakibat salah satu sifatnarkoba, yaitu habitul. Satu-satunya cara yang dianggap efektif untuk mencegah datangnya kambuhan saat ini adalah dengan rehabilitasi fisik dan mental.
4.      Represif
Program represif adalah penindakan terhadap produsen, bandar, pengedar, dan pemakai berdasarkan hukum.program ini merupakan instansi pemerintah yang berkewajiban mengawasi danmengendalikaan produksimaupun distribusi semua zat yang tergolong narkoba. Selain megendalikan, program represif berupa penindakan juga terhadap pemakai sebagai pelanggar undang-undang tentang narkoba. Banyak narkoba dibuat dari bahan kimai yang sehari-hari bermanfaat untuk kepentingan industri pertanian.





BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Peran perawat komunitas didefinisikan sebagai tingkah laku yang diharapkan oleh seseorang terhadap oraang lain, dalam hal ini perawat untuk memberikan asuhan keperawatan, melakukan pembelaan pada klien , sebagai peendidik tenaga perawat dan masyarakat, koordinator dalam pelayanan klien, kolaborasi dalam membina  kerja sama dengan profesi lain dan  sejawat, konsultasi pada tenga kerja dan klien, agent of change dari sistem, metodologi, serta sikap (CHS,1989).
Pengungkapan kasusnya di indonesia meningkat rata-rata 28,9 % per tahun. Tahun 2005, pabrik ekstasi terbesar ke-3 di dunia terbongkar di tanggerang  banten. Di indonesia diprediksikan terdapat sekitar 1.365.000 kasus penyalah gunaan napza aktif dan data perkiraan estimasi terakhir menyebutkan bahwa pengguna napza di indonesia mencapai 5.000.000 jiwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar